Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idrus Marham

Bebas dari Lapas Cipinang, Idrus Marham Tetap Kader Golkar, 5 Tahun Jadi 2 Tahun, Begini Kasusnya?

Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Politisi asal Pinrang Sulawesi Selatan yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham 

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001

Isinya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Doli Kurnia yang juga Ketua Komisi II DPR RI ini memastikan tenaga dan pikiran dari Idrus masih dibutuhkan untuk menopang perjuangan Golkar ke depan.

Doli juga meyakini Idrus pasti akan memberikan kontribusi terbaiknya untuk Golkar, meski nantinya tidak berada di dalam struktur kepengurusan partai.

"(Idrus) Masih dibutuhkan tenaga serta pikirannya buat perjuangan Golkar ke depan.

"Saya punya keyakinan, ada atau tidaknya di dalam struktur, Pak Idrus akan selalu memberikan kontribusi terbaiknya buat kebesaran Golkar," jelas Doli.

Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak ada landasan hukum bagi jaksa KPK untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK," ujar Ali Fikri.

Ali menjelaskan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK, kata Ali, telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan Idrus Marham ke dalam Lapas Cipinang.

Oleh karenanya, wewenang berikutnya telah berada pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved