Korban PHK Dapat BLT Rp 600 Ribu
ALHAMDULILLAH! Pekerja Korban PHK Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya
Angin segar untuk Karyawan swasta korban PHK. Pasalnya pemerintah tetap akan memberikan BLT Rp 600 ribu meksi tidak lagi berstatus karyawan.
Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.
Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.
1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS
2. Isi nama bank dan nomor rekening
3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi
• Sosialisasi Hasil Rapimnas, LDII Sulsel Silaturahmi Pengurus MUI Sampaikan 8 Program Kerja
• Swab Massal Makassar Hari Ini Di Kecamatan Biringkanaya, Cek Jadwal Lengkap 4 Kecamatan Lainnya
Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.
"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.
Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.
Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.
Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.
• VIDEO: Besok, Nipah Mall Gelar Even Seru Mencari Harta Karun Treasure Hun
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Mendapatkan BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Korban PHK, Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya