TOPIK
Korban PHK Dapat BLT Rp 600 Ribu
-
ALHAMDULILLAH! Pekerja Korban PHK Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya
Angin segar untuk Karyawan swasta korban PHK. Pasalnya pemerintah tetap akan memberikan BLT Rp 600 ribu meksi tidak lagi berstatus karyawan.