Tribun Wajo
Asyik Nyabu, Tiga Bersaudara di Pitumpanua Wajo Diciduk Polisi
Mereka adalah Abdi Muhammad Aming (70), Achmadi Aming (44), dan Edi Aming (36). Ketiganya diciduk di kediaman orang tuanya, di Jl Poros Pelabuhan
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, PITUMPANUA - Tiga bersaudara di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo diciduk saat asik pesta sabu, Kamis (10/9/2020) malam.
Mereka adalah Abdi Muhammad Aming (70), Achmadi Aming (44), dan Edi Aming (36). Ketiganya diciduk di kediaman orang tuanya, di Jl Poros Pelabuhan Bangsalae, Siwa.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik mengatakan, penangkapan tiga saudara itu bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika rumah tersebut acapkali ditempati nyabu.
"Saat kita lakukan penggerebekan di salah satu kamar di rumah tersebut, ditemukan tiga orang yang sedang memakai sabu-sabu," katanya.
Alhasil, polisi yang berjumlah 7 orang itu langsung menyergap dan mengamankan barang bukti di TKP.
Ada botol air mineral berisi air, 6 batang sedotan plastik warna putih, 3 korek gas, 3 saset plastik kecil berisi sisa sabu, dan pirex kaca.
"Salah satu yang diamankan diduga adalah bandar narkoba, yang sudah malang-melintang antar provinsi," kata AKP Jasman Parudik.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polsek-pitumpanua-menangkap-tiga-orang-yang-asik-nyabu-kamis-1092020-malam.jpg)