Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Kepala Daerah Melanggar

Ada dari Jabar, Sulsel, Sulbar, Daftar 72 Calon Kepala Daerah Ditegur Jenderal Tito Karena Melanggar

Daftar nama Calon Kepala Daerah Melanggar protokol kesehatan, Mereka ditegur Mendagri Tito Karnavian karena membahayakan tidak taat Protokol Covid

Penulis: Ilham Mulyawan Indra | Editor: Mansur AM
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian - Daftar nama Calon Kepala Daerah Melanggar protokol kesehatan, Mereka ditegur Mendagri Tito Karnavian karena membahayakan tidak taat Protokol Covid 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru calon sudah melakukan pelanggaran dan membahayakan rakyat.

Daftar nama Calon Kepala Daerah Melanggar protokol kesehatan, Mereka ditegur Mendagri Tito Karnavian karena membahayakan tidak taat Protokol Covid

Ke-72 bakal calon daerah ini mengabaikan protokol kesehatan selama proses pendaftaran pilkada.

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (10/09/2020).

Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada. Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras Mendagri.

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved