Tribun Jeneponto
7, 3137 Gram Narkotika Dimusnakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jeneponto di halaman kantor Kejaksaan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO - Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jeneponto di halaman kantor Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnakan berbagai banyak jenis, baik itu narkotika atau pun senjata tajam.
Kepala seksi barang bukti, Hendryko Prabowo mengatakan BB yang dimusnakan terdiri dari beberapa perkara.
Ada 7 perkara jenis narkotika dan 9 perkara jenis pidana umum dan lainnya.
"Untuk jenis perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,3137 gram. Sedangkan perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam yaitu badik, clurit dan pisau," ujar Hendryko, Jumat (11/9/2020).
Ia juga menjelaskan kalau perkara tersebut adalah kasus sejak bulan Juli sampai September ini yang memiliki kekuatan hukum.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri, Ramadiyagus mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin tiap tahunya.
"Tujuannya adalah untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di gudang termasuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut," kata Ramadiyagus.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib