Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

7, 3137 Gram Narkotika Dimusnakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto

Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jeneponto di halaman kantor Kejaksaan.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
Istimewa/Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO - Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jeneponto di halaman kantor Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnakan berbagai banyak jenis, baik itu narkotika atau pun senjata tajam.

Kepala seksi barang bukti, Hendryko Prabowo mengatakan BB yang dimusnakan terdiri dari beberapa perkara.

Ada 7 perkara jenis narkotika dan 9 perkara jenis pidana umum dan lainnya.

"Untuk jenis perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,3137 gram. Sedangkan perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam yaitu badik, clurit dan pisau," ujar Hendryko, Jumat (11/9/2020).

Ia juga menjelaskan kalau perkara tersebut adalah kasus sejak bulan Juli sampai September ini yang memiliki kekuatan hukum.

Sementara kepala Kejaksaan Negeri, Ramadiyagus mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin tiap tahunya.

"Tujuannya adalah untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di gudang termasuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut," kata Ramadiyagus.

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved