Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi ini Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair, Terutama Pemilik Rekening Bank Swasta

Jadi ini Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair, Terutama Pemilik Rekening Bank Swasta

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi 

Login  Jadi ini Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair, Terutama Pemilik Rekening Bank Swasta

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bersabar.

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan lantaran proses penyaluran pencairan BLT bantuan Rp 600.000 masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

"Karena proses secara bertahap tentu ada teman-teman yang sampai sekarang batch I, II dan III belum terangkut, mungkin batch berikutnya," terang Ida dilansir dari Antara, Rabu (9/9/2020).

KABAR GEMBIRA BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Ida memaparkan, validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

Pemeriksaan berlapis, kata Ida, dilakukan untuk memastikan bahwa pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan itu akan tepat sasaran.

"Jadi saya berharap teman-teman sabar, beri kesempatan kepada kami untuk melakukan check list. Sekali lagi ini demi kehati-hatian dan sebagaimana concern semua pihak agar bantuan ini tepat sasaran," kata Ida.

Bank swasta belum cair Dalam kesempatan itu dia juga membantah isu yang beredar bahwa BSU hanya dapat disalurkan kepada penerima dengan rekening bank milik negara atau bank  BUMN.

ilustrasi pencairan subsidi gaji
ilustrasi pencairan subsidi gaji (int)

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kata Ida, hanyalah menjadi penyalur yang akan mentransfer bantuan BPJS atau BLT BPJS itu ke rekening pribadi calon penerima baik yang di bank milik negara ataupun swasta.

"Ada banyak sekali bank-bank di luar bank-bank yang tergabung dalam Himbara yang (nomor rekeningnya) diserahkan oleh teman-teman pekerja. Jadi, tidak terbatas pada bank-bank Himbara," ujar Ida.

Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Sebagai informasi, selain pencairannya yang memang dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek, kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Sebelumnya BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Data pekerja tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang lantaran pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS harus tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria BLT Rp 600.000 ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang penerima subsidi gaji karyawan.

Ia berujar, BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan pencairan BLT bantuan BPJS (bantuan Rp 600.000), dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved