Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta Terbaru BLT Subsidi Gaji Karyawan hingga 2021, Klik Link & Registrasi di bsu.bpjamsostek.id

8 Fakta Terbaru BLT Subsidi Gaji Karyawan hingga 2021, Klik Link & Registrasi di bsu.bpjamsostek.id

Editor: Ilham Arsyam
kompas.com
ilustrasi subsidi gaji 

3. Pengiriman data pekerja diperpanjang

Seperti diketahui, penerima manfaat haruslah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mmemberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mengumpulkan data pekerjanya hingga 15 September 2020.

4. Notifikasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan notifikasi SMS secara personal kepada para pekerja yang berpotensi lolos kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

SMS diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerjaa dan mencairkan Jaminan Hari Tua, namun masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020, sehingga data nomor rekening calon penerima BSU tidak dilaporkan oleh perusahaan.

Dalam SMS notifikasi terdapat link khusus yang dapat digunakan peserta untuk mengonfirmasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan nomor rekening.

Link bersifat personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan.

5. Cara cek dapatkan bantuan

Secara umum, pekerja dapat memastikan menjadi penerima bantuan dengan menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Pesert juga dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi terkait nomor rekening dalam akun peserta.

6. Tahap ketiga penyaluran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening peserta penerima BSU gelombang ketiga pada 8 September 2020.

Penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta diharapkan selesai pada akhir September.

Sejauh ini, total 9 juta data telah diterima Kemnaker, dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua kali transfer.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved