Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.bpjamsostek.id, Solusi Nama Peserta Beda dengan Rekening
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.bpjamsostek.id, Solusi Nama Peserta Beda dengan Rekening
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut akan ditransfer kepada rekening karyawan yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, apabila ada sedikit perbedaan data seperti nama peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data rekening, apakah bantuan bisa tetap dicairkan?
Konfirmasi HRD
Menjawab masalah tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, mengenai masalah itu, masyarakat dapat menghubungi HRD perusahaan.
Seperti misalnya nama di rekening "Dicky", tetapi dalam data BPJS Ketenagakerjaan tertulis "Diki".
“Kalau ada perbedaan data peserta dan nomor rekening, ini yang dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” terang Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Pihaknya mengatakan, setelah konfirmasi ke HRD, baru kemudian dari pihak HRD maupun pemberi kerja akan menginformasikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Utoh menjelaskan, BPJS akan melakukan konfirmasi terebih dahulu setiap menemukan adanya perbedaan data.
Cara cek Guna mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat melihat statusnya di aplikasi BPJSTKU atau melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek keanggotaan secara online maka dapat mengakses tautan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login ke dalam akun tersebut maka masyarakat dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, hingga nomor rekening.
Jika nomor rekening sudah ada maka berarti ia telah didaftarkan oleh perusahaan ke BP Jamsostek.
Syarat Bantuan subsidi karyawan Rp 600.000 kepada para buruh akan diberikan apabila memenuhi sejumlah syarat, yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Klik link bsu.bpjamsostek.id untuk konfirmasi rekening dan NIK penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek. Berikut selengkapnya!
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan beragam upaya untuk mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek.
Salah satunya dengan mengirim SMS kepada calon penerima bantuan subsidi gaji upah (BSU).
SMA BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.
Diberitakan sebelumnya, beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.
Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara ceknya:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Call center
Jika ada pertanyaan, keluhan, atau saran terkait dengan BLT ini, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan dan akan melayani Anda selama jam kerja.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM dan CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data BP Jamsostek dan Rekening Berbeda, Apakah Bantuan Rp 600.000 Bisa Cair?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/07/164734165/data-bp-jamsostek-dan-rekening-berbeda-apakah-bantuan-rp-600000-bisa-cair.