Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login bsu.bpjamsostek.id Cek Saldo - Klaim JHT, BLT di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Call Center

Login bsu.bpjamsostek.id buat cek saldo dan klaim JHT, BLT via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan call center.

Editor: Edi Sumardi

Kabar baik untuk Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service ( SMS ) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Agus Susanto mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan e-mail kepada peserta iuran badan tersebut.

Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan e-mail, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nompr 14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

Subsidi gaji, registrasi via SMS

Beredar pesan teks singkat ( Short Message Service/SMS ) mengatasnamakan BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved