Panduan Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online Tanpa Ribet di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Program ini diaktifkan sebagai langkah pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Sebelum melakukan klaim sebaiknya, peserta mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Scan kartu pekerja Jamsostek
- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto peserta/Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.
Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab: