Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!

KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
ilustrasi bantuan subsidi gaji 

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id.'

Jangan dihapus dan segera verifikasi lewat link yang dikirimkan.

Itu adalah SMS resmi dari BP Jamsostek untuk verifikasi penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved