KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!
KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!
KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini kabar baik bagi calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, calon penerima BSU yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.
"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.
Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.
• Login bsu.bpjamsostek.id & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, HRD Bisa Bantu Pekerja Cairkan Rp 1,2 juta
"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.
• Login di bsu.bpjamsostek.id, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS, Cek Sekarang!
Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44% dari total 2,5 juta penerima.
Jangan Hapus SMS BP Jamsostek Verifikasi Rekening
Jangan Hapus SMS BP Jamsostek verifikasi rekening Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 Juta, Login di bsu.bpjamsostek.id
Anda menerima pesan singkat atau SMS bunyinya seperti berikut ini: