6 Penyebab Subsidi Gaji itu Tak Bisa Disalurkan ke Rekening Pekerja, Berikut Solusinya!
6 Penyebab Subsidi Gaji itu Tak Bisa Disalurkan ke Rekening Pekerja, Berikut Solusinya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Hingga Jumat (4/9/2020), subsidi gaji tahap pertama telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah itu merepresentasikan 92,44% dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).
Menurut Menaker Ida, ada 6 penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan:
1. Adanya duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai dengan NIK
• KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!
Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
• Penjelasan Lengkap Soal Tunjangan Beras untuk PNS, TNI/Polri 10 kg/Bulan, Bisa Di-uangkan?
Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.
Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
• Login bsu.bpjamsostek.id & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, HRD Bisa Bantu Pekerja Cairkan Rp 1,2 juta
Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.
Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini..."