Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Soal Tunjangan Beras untuk PNS, TNI/Polri 10 kg/Bulan, Bisa Di-uangkan?

Penjelasan Lengkap Soal Tunjangan Beras untuk PNS, TNI/Polri 10 kg/Bulan, Bisa Di-uangkan?

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi tunjangan untuk PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak orang yang menginginkan posisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada sejumlah alasan yang mendasarinya.

Beberapa di antaranya adalah adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan. 

Tak hanya itu, pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya. 

 

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh (take home pay).

Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras.

Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.  

KABAR GEMBIRA! Pekerja yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Cek Saldo Sekarang!

Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. 

Besar tunjangan beras

Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.

Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.

Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang. 

Login bsu.bpjamsostek.id & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, HRD Bisa Bantu Pekerja Cairkan Rp 1,2 juta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved