Pilkada Bulukumba
Sekretariat DPRD Bulukumba Proses Pengunduran Diri AHP-AMM Sebagai Wakil Rakyat
AHP-AMM saat ini berstatus sebagai legislator di DPRD Bulukumba dan jika ditetapkan sebagai calon, maka jabatan sebagai wakil rakyat harus dilepas.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati Makking (AHP-AMM) telah diterima oleh KPU Bulukumba, Sabtu (5/9/2020).
Pasangan bertagline 'Bulukumba Bangkit' ini tercatat sebagai bapaslon pertama yang mendaftar di KPU Bulukumba.
AHP-AMM saat ini berstatus sebagai legislator di DPRD Bulukumba dan jika ditetapkan sebagai calon, maka jabatan sebagai wakil rakyat harus dilepas.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Minggu (6/9/2020) mengaku, pihaknya telah memproses pengunduran keduanya sejak 4 September.
“Sudah berproses permohonan pengunduran dirinya yang ditujukan ke Ketua DPRD,” katanya.
Mantan camat Kajang ini menjelaskan, proses permohonan pengunduran diri kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba tersebut bakal diproses lebih lanjut di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Tata Tertib (Tatib) DPRD Bulukumba Bab X pasal 159 ayat 2, pengunduran diri terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri tersebut oleh yang bersangkutan, atau terhitung sejak tanggal dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-undang.
“Setelah diterima permohonannya, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, AHP-AMM telah menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri jika bertarung pada kontestasi Pilkada Bulukumba 2020.
"Demi Bulukumba yang kita cintai, kami siap kerjasama dengan Hj Murniaty Makking. Siap mundur dari DPRD dan siap mengabdi untuk Bulukumba lebih bermartabat," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi