Pesta Narkoba Saat Perpisahan Pindah Tugas, Oknum Guru Pasrah Ditangkap Saat Lagi Sakau, Kronologi
Guru berinisial NS (38) ini digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.05.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang oknum guru ditangkap polisi setelah menggelar pesta narkoba bersama temannya.
Guru berinisial NS (38) ini digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.05.
Tersangka adalah guru olahraga SMP di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Parahnya lagi, oknum guru ini dalam keadaan sakau saat ditangkap oleh polisi.
Oknum guru yang berhasil diamankan itu berinisial NS (38) yang tercatat sebagai warga provinsi Lampung.
Tidak hanya NS, turut diamankan seorang residivis kasus narkoba yakni Azwar (63) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kedua pelaku diringkus polisi ketika merayakan pesta perpisahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh Azwar.
Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, satu buah pirek kaca yang masih ada sabu dengan berat 1,45 gram, dan dua lembar plastik klip bening sisa pemakaian.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih, sementara satu pelaku lain inisial AJ masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat ke tim opsnal Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut diketahui di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkoba yang membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan itu tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan dua pemuda yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan dua lembar plastik bening di lemari dan satu paket sabu dibungkus plastik sisa pemakaian kedua pelaku serta satu kaca pirek yang ditemukan dari kantong pelaku NS.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi SSos MSi mengungkapkan kedua pelaku diringkus tengah pesta sabu dan bandar tempat membeli sabu masih dalam pengejaran petugas serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Satu pelaku inisial AJ masih kita buru," tegasnya.