Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki Bantu Joko Tjandra

Sudah Oplas Hidung, Ternyata Beginilah Wajah Asli Jaksa Pinangki Tanpa Makeup Pakai Rompi Tahanan

Sudah Oplas Hidung, Ternyata Beginilah Wajah Asli Jaksa Pinangki Tanpa Makeup Pakai Rompi Tahanan

Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Wajah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan balutan make up. 

"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).

Ali Fikri menuturkan, KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.

Untuk itu, KPK mendorong Kejagung transparan dan obyektif dalam menangani perkara tersebut.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," kata Ali Fikri.

Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung tidak akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Periksa 5 saksi

Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (1/9/2020) kemarin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, salah satu saksi yang diperiksa bekerja di dealer mobil. “Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak,” kata Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (KOMPAS.COM)

Hari Setiyono tak merinci apa yang digali penyidik dari keterangan saksi tersebut.

Namun, sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak yang berhubungan dengan penjualan mobil BMW.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved