Jaksa Pinangki Bantu Joko Tjandra
Sudah Oplas Hidung, Ternyata Beginilah Wajah Asli Jaksa Pinangki Tanpa Makeup Pakai Rompi Tahanan
Sudah Oplas Hidung, Ternyata Beginilah Wajah Asli Jaksa Pinangki Tanpa Makeup Pakai Rompi Tahanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Jaksa Pinangki mencoreng institusi penegak hukum.
Bukti nyata jika ada oknum penegak hukum bisa dengan gampang disuap untuk memuluskan perkara di kejaksaan agung.
Gaya hidup mewah Jaksa Pinangki juga menjadi sorotan. Foto-foto Jaksa Pinangki Mirna Malasari operasi plastik (oplas) juga beredar di media sosial.
Yang terbaru dari kasus Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (2/9/2020) hari ini.
"Iya rencana jam 10 pagi ini yang bersangkutan diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Rabu.
Pinangki Sirna Malasari rencananya diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jakasa Pinangki ditahan di rutan tersebut dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.
Wanita usia 39 tahun itu diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Awi mengatakan, Bareskrim akan meminta keterangan Pinangki terkait penyelidikan terhadap dugaan perbuatan pidana lainnya oleh Djoko Tjandra.
"Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST," ucap dia.
Pinangki Sirna Malasari sedianya diperiksa pada Kamis (27/8/2020).
Namun, dia meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang karena saat itu akan dibesuk oleh anaknya.

KPK siap ambil alih
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.