Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekerjaan Jalan Beton Data Maros Baru Rp 4,5 M Tunggu Hasil Lab, LSM Temukan Kejanggalan, Rinciannya

Pasalnya, pekerjaan untuk peningkatan kualitas beton senilai Rp 4,5 Miliar tersebut terbengkalai. Tak ada aktivitas.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/ Ikhsan
Proyek Jalan Beton Data Maros Baru Senilai Rp 4,5 M Terbengkalai, Penegak Hukum Diminta Usut 

Hal itu dikatakannya, karena berdarkan kondisi lapangan, kekuatan beton saat ini tidak maksimal.

Jika ada bagian yang dinilai memenuhi syarat, kemungkinan besar ada bagian lain yang tidak layak.

"Lebih baik bangunan tidak dilanjutkan jika begitu modelnya. Kedepan, kami tidak yakin beton mahal itu tidak bertahan lama," katanya.

Ismar meminta kepada PU supaya nantinya transparan soal hasil uji lab beton. 

Jangan sampai hasil lab tidak memenuhi syarat, tapi tetap dikerjakan oleh pihak ketiga saat ini.

"Kami minta transparansi PU soal hasil lab itu. Biarkan masyarakat tahu hasilnya, supaya tidak muncul kecurigaan.

Ismar berencana akan meminta data hasil lab, jika sudah keluar.

 Sekadar diketahui, pekerja meninggalkan pekerjaan sebelum rampung.

Proyek jalan beton di jalan poros Kassi- Data, Kecamatan Maros Baru, Maros, disoroti oleh LSM karena kondisinya tidak rata dan kasar
Proyek jalan beton di jalan poros Kassi- Data, Kecamatan Maros Baru, Maros, disoroti oleh LSM karena kondisinya tidak rata dan kasar (Tribun-timur.com/Ikhsan)

Akibatnya, hanya beberapa bagian yang sudah dibeton. 

Hanya sebagian ruas jalan yang bisa dilintasi pengendara.

Sementara jalan yang sudah dibeton belum bisa dilewati, karena tak ada akses kendaraan untuk naik.

Kendaraan yang melintas juga tak bisa berpapasan. Salah satu kendaraan harus berhenti di tempat tertentu.

Hal itu membuat pengendara resah, tidak nyaman dan merasa dirugikan. 

 "Kenapa harus dibeton jika ujung-ujungnya tidak rampung dan terbengkalai. Warga sebagai pengendara yang dirugikan kontraktor," kata Ismar.

Ia menilai pihak terkait dalam pekerjaan tersebut, termasuk kontraktor dan pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak bertanggungjawab.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved