Penyerangan Mapolsek Ciracas
Ada 29 Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas, Tak Diduga Ada Oknum TNI AU dan TNI AL, Selain TNI AD
Selain itu, TNI AD juga telah mengidentifikasi motif penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Pembicaraan Polisi Jaga dan Tersangka
Terungkap pembicaraan antara polisi yang bertugas di Polsek Ciracas dengan para tersangka anggota TNI, sebelum kejadian penyerangan
Namun para tersangka yang sudah tersulut emosi tetap tidak percaya dengan keterangan polisi, sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan
Kasus penyerangan di Markas Kepolisian Sektor/ Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) memasuki babak baru.
• Jenderal Andika Perkasa Bakal Kejar Pangkat Tertinggi Diatas Sersan Mayor Penyerang Polsek Ciracas
• Daftar Harga Hp iPhone Terbaru September 2020, iPhone XR, iPhone 11, iPhone 7 Plus, iPhone SE
Pasalnya, sebanyak 29 personel TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan di Ciracas.
Selain itu, TNI AD juga telah mengidentifikasi motif penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Polsek Ciracas dan sekitarnya.
29 Prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan 29 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," kata Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Kompas TV.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
