Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Jiwasraya, Mulai Karyawan hingga Manager Perusahaan Investasi
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak delapan orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Mereka diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Kali ini, pemeriksaan saksi perkara yang dihadirkan berasal dari tersangka Korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saksi yang dihadirkan antara lain Frery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC Asset Managemen dan Brahmantyo Adi Nugroho selaku staff bagian dana seksi pasar modal Jiwasraya 2015-2019.
Selanjutnya, tiga karyawan PT CIMB Sekuritas antara lain Neniwati Kutiwan, Djoko Rahardjo dan Dadang Mulyana.
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan Jual Beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu. Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.
Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.
Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi,
