Cek Saldo, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Transfer Masuk Rekening Rp 1,2 Juta
Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan dimulai minggu pertama bulan September 2020.
Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kanan: bukti transfer BLT karyawan swasta yang diterima karyawan di Palembang, Sumatera Selatan. Segera cek saldo rekening hari ini Kamis 27 Agustus 2020, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cari, dua pekerja ini sudah terima transfer. (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan/Istimewa via Tribun Sumsel)
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS).
“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.
Sebagai informasi, selain pencairannya yang memang dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.
Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.