Korban Pemerkosaan
Mabuk Sembarangan, Gadis Cantik Ini Diperkosa 2 Pria Berbeda, Saat Pulang dari Tempat Hiburan Malam
Ia sendiri baru menyadari telah diperlakukan dengan tak senonoh setelah terbangun di rumah yang tak dikenalnya. MWP (28) diperkosa 2 pria.
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Merujuk pada Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per 28 Agustus 2019 yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan yang sah bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).
Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi "Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Padang ini Baru Sadar Telah Diperkosa Setelah Bangun Lihat Dua Orang Tertidur Kelelahan