Istimewa! Puasa Senin Kamis Besok Bisa Sekaligus Puasa Ayyamul Bidh dan Qadha, Begini Niatnya
Hal ini diutarakan UAS, saat ia menjawab pertanyaan mengenai bisa tidaknya qadha puasa Ramdhan yang digabungkan dengan puasa senin kamis.
"Qadha di hari Senin, pada bulan Muharram. Jadi dapat tiga. Qadha nya dapat sehari, dapat puasa hari Senin, dapat puasa bulan Muharram. Tapi niatnya satu saja,"
"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi gak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," jelas Ustad Abdul Somad.
Jadi, dalam hal ini, dibolehkan untuk sekaligus puasa Senin Kamis, puasa ayyamul Bidh, dan qadha.
Niat puasa qadha Ramadhan yang biasa dilafalkan juga yakni "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ."
Ingat, baca niat puasa qadha saja, jangan digabung dengan niat puasa lainnya.
Dalil puasa Ayyamul Bidh
Disalin dari laman Muslim.or.id, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Terjemahannya, “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari nomor 1178)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Terjemahannya, “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari nomor 1979)
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Terjemahannya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi nomor 761 dan An Nasai nomor 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).