Tarif Listrik Turun
ALHAMDULILLAH Tarif Listrik Turun Tanpa Syarat Apapun! Berikut Penjelasan Resmi Manajamen PLN
Kabar gembira dari Jokowi, tarif listrik turun Tapi Hanya untuk Golongan Ini Cek Meteran Listrikmu Sekarang
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah RI kembali membuat kebijakan meringankan beban warga di tengah Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 membuat perekonomian susah.
Di tengah kesulitan itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) mengumumkan menurunkan tarif listrik untuk golongan tertentu.
PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.
Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah
R-1 TR 1300VA,
R-1 TR 2200 VA,
R-2 TR 3500 VA -5500 VA,
R-3 TR 6600 VA dan