Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

LIVE ILC TV One Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Karni Ilyas Bahas Tragedi Ciracas

Tak hanya itu, sejumlah pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Raya Bogor juga tak terlepas dari aksi anarkistis para pelaku.

Editor: Hasrul
YouTube TvOne
Presiden ILC, Karni Ilyas 

Namun, kepada rekan-rekannya yang lain, Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok hingga babak belur. Informasi itu disampaikan MI melalui pesan singkat kepada 27 rekannya.

Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan pelaku tersulut emosinya dan melakukan penyerangan. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa kasus penyerangan ini dapat diselesaikan dengan baik. Keyakinan itu didasari atas hubungan dekat yang dijalin antar petinggi TNI-Polri.

Kendati demikian, ia meminta agar para pelaku penyerangan dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak tersebut.

Sejauh ini, Detasemen Polisi Militer telah memeriksa 31 orang terkait kasus ini. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, usai pemeriksaan.

Sedangkan, 19 orang lainnya baru menjalani pemeriksaan pada Minggu dan langsung ditahan usai diperiksa di sejumlah rumah tahanan milik TNI AD.

Proses penahanan ini akan disesuaikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan perkara ini. Adapun terhadap Prada MI, oknum TNI yang diduga menjadi sumber awal terjadinya kasus penyerangan tersebut, juga telah diperiksa secara terpisah lantaran masih menjalani perawatan.

"Prada MI sudah ditangani walaupun masih di rumah sakit TNI AD, tapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," kata Andika.

Ia memastikan, para pelaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan mereka. Sebab, tindakan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat, serta memalukan dan merugikan nama besar instansi.

Andika menyebut para pelaku nantinya tidak hanya akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tetapi juga diwajibkan mengganti seluruh biaya kerusakan dan pengobatan korban luka yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.

Saat ini, pihaknya masih mencari mekanisme untuk penggantian kerugian tersebut. Menurut dia, salah satu mekanisme yang bisa dilakukan yaitu dengan memangkas gaji mereka, bila masih menerima gaji tersebut.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan nantinya berbeda satu dengan yang lain, tergantung dari tingkat kesalahan yang mereka perbuat.

Di samping itu, ia menegaskan, para oknum TNI AD yang terlibat dalam perbuatan tersebut juga terancam dipecat dari kesatuannya masing-masing.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," tegas Andika.

Catat! Tak Semua PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu, Baca Aturan dari Menkeu Sri Mulyani

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK Live Streaming TV One ILC Malam ini, Karni Ilyas Bahas Tragedi Ciracas, .

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved