Catat! Tak Semua PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu, Baca Aturan dari Menkeu Sri Mulyani
Catat! Tak semua PNS dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu, baca aturan dari Menkeu era Jokowi Sri Mulyani.
TRIBUN-TIMUR.COM - Catat! Tak semua PNS dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu, baca aturan dari Menkeu era Jokowi Sri Mulyani.
Pemerintah akan bagi-bagi uang pulsa selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan RI atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Kriteria penerima uang pulsa
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
* Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
* Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan