ILC TV One
LINK Live Streaming TV One ILC Malam Ini, Karni Ilyas Bahas Tragedi Ciracas, Jenderal Andika Hadir?
Tragedi Polsek Ciracas dibahas Karni Ilyas dalam siaran langsung Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (1/9/2020) malam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Link Live Streaming TV One ILC Malam Ini, Karni Ilyas Bahas Tragedi Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Hadir?
Live Streaming ILC TV One malam ini, Selasa (1/9/2020), Karni Ilyas bahas Tragedi Ciracas, Jenderal Andika Perkasa hadir?
Tragedi Polsek Ciracas dibahas Karni Ilyas dalam siaran langsung Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (1/9/2020) malam.
Link Live Streaming program ILC TV One malam ini dapat diakses di website Live Streaming TV One.
ILC TV One mengusung tema "Tragedi Ciracas Mengapa Terulang Kembali?".
Presiden ILC TV One Karni Ilyas bakal membahas penyerangan Polsek Ciracas yang sudah terjadi untuk kedua kalinya.
Acara ILC disiarkan langsung TV One pada pukul 20.00 WIB, Link Live Streaming TV One ada di artikel ini.
"Penyerangan Polsek Ciracas patut disesalkan. Sebab sudah terjadi kedua kalinya. Tapi lebih penting mengkaji akar masalah agar kejadian serupa tak terjadi lagi," tulis akun twitter TVonenews.
Menarik disaksikan apakah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa turut hadir dalam pembahasan tragedi Ciracas yang melibatkan para prajuritnya.
LIVE STREAMING TV ONE
Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Untuk diketahui, oknum TNI AD penyerang Mapolsek Ciracas terancam sanksi berlapis.
Para pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terancam sanksi berlapis.
Aksi penyerangan yang didasari atas penyebaran informasi bohong atau hoaks yang disebar oleh salah seorang pelaku, yang kemudian berujung perusakan terhadap dua unit mobil yang terparkir di halaman Polsek Ciracas tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Raya Bogor juga tak terlepas dari aksi anarkistis para pelaku.
Belakangan diketahui bahwa para pelaku yang didominasi oleh pria berbadan tegap itu merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, aksi penyerangan bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami oleh Prada MI di pertigaan Arundina, Jalan Kepala Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (28/8/2020) petang.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," ucap Panglima seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Namun, kepada rekan-rekannya yang lain, Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok hingga babak belur.
Informasi itu disampaikan MI melalui pesan singkat kepada 27 rekannya.
Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan pelaku tersulut emosinya dan melakukan penyerangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa kasus penyerangan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Keyakinan itu didasari atas hubungan dekat yang dijalin antar petinggi TNI-Polri.
Kendati demikian, ia meminta agar para pelaku penyerangan dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak tersebut.
Sejauh ini, Detasemen Polisi Militer telah memeriksa 31 orang terkait kasus ini.
Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, usai pemeriksaan.
Sedangkan, 19 orang lainnya baru menjalani pemeriksaan pada Minggu dan langsung ditahan usai diperiksa di sejumlah rumah tahanan milik TNI AD.
Proses penahanan ini akan disesuaikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan perkara ini.
Adapun terhadap Prada MI, oknum TNI yang diduga menjadi sumber awal terjadinya kasus penyerangan tersebut, juga telah diperiksa secara terpisah lantaran masih menjalani perawatan.
"Prada MI sudah ditangani walaupun masih di rumah sakit TNI AD, tapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," kata Andika.
Ia memastikan, para pelaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan mereka.
Sebab, tindakan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat, serta memalukan dan merugikan nama besar instansi.
Andika menyebut para pelaku nantinya tidak hanya akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pelaku juga diwajibkan mengganti seluruh biaya kerusakan dan pengobatan korban luka yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
Saat ini, pihaknya masih mencari mekanisme untuk penggantian kerugian tersebut.
Menurut dia, salah satu mekanisme yang bisa dilakukan yaitu dengan memangkas gaji mereka, bila masih menerima gaji tersebut.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan nantinya berbeda satu dengan yang lain, tergantung dari tingkat kesalahan yang mereka perbuat.
Di samping itu, ia menegaskan, para oknum TNI AD yang terlibat dalam perbuatan tersebut juga terancam dipecat dari kesatuannya masing-masing.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," tegas Andika. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK Live Streaming TV One ILC Malam ini, Karni Ilyas Bahas Tragedi Ciracas,
