Tribun Bantaeng
Kasus Pelakor di Bantaeng, Jaksa: Saksi Mengakui Telah Menikahkan Terdakwa
Dalam Kasus itu, Sudirman dan Reskiyani sebagai terdakwa yang saat ini ditahan dalam Rutan kelas IIB Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sidang kasus pelakor di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan, telah berlangsung dua di Pengadilan Negeri, Senin, (31/8/2020).
Dalam Kasus itu, Sudirman dan Reskiyani sebagai terdakwa yang saat ini ditahan dalam Rutan kelas IIB Bantaeng.
Sidang kedua, jaksa menghadirkan 3 saksi yakni, Sadding, Rosmiati, dan Amma.
Sadding hadir sebagai saksi karena telah menikahkan Suami sah Rosmiati yaitu, Sudirman dengan Pelakor, Reskyani.
Dalam kesaksiannya, Sadding yang merupakan kakek dari Sudirman sendiri, mengakui bahwa telah menikahkan mereka.
Hal itu dismapaikan oleh Jaksa, Hajar Aswad.
"Sadding yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa dia telah menikahkan Sudirman dengan Reskyani," kata Aswad kepada TribunBantaeng, Selasa, (1/9/2020).
Ketika dinikahkan, Reskyani saat itu menggunakan cadar sehingga hanya mata yang dapat kelihatan.
Meski hanya mata yang kelihatan, Sadding tetap mengenali Reskyani saat melihat dilayar yang disediakan dalam ruang sidang.
Saat itu, terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Bantaeng.
"Pada saat dinikahkan dia pake cadar, tapi saat melihat dalam sidang di layar dia bisa mengenali dari matanya," ujarnya.
Sadding juga mengatakan bahwa, Sudirman dan Reskiyani datang kerumahnya di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, sebanyak 2 kali.
Pertama datang dengan tujuan untuk dinikahkan, kedua datang kembali dengan alasan ingin menginap di rumah Sadding.
"Dua kali datang kerumah Sadding, saat di nikahkan dan 3 hari kemudian dengan alasan nginap tetapi tidak jadi karena alasannya anaknya menangis," jelasnya.
Sementara, kata Aswad, Amma yang merupakan istri dari Sadding dihadirkan karena menyaksikan pernikahan itu.