Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Hanya 2 Hari atau 1 Hari Saja? Simak Hukumnya, Bagaimana Pahalanya?

Jadwal puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada pertengahan bulan yang jatuh pada tanggal 1, 2, dan 3 September 2020.

Editor: Ina Maharani
Tribunpekanbaru
Puasa Ayyamul Bidh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut. 

Puasa Ayyamul Bidh ditunaikan setiap bulan, tanggal 13 hingga 15 bulan Hijriah.

Dilaksanakan secara berurutan.

Puasa Ayyamul Bidh biasa disebut juga Puasa Hari-hari Putih karena pada saat pelaksanaannya, bulan tengah bersinar dengan terang, nampak lebih putih dan bercahaya.

Jadwal puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada pertengahan bulan yang jatuh pada tanggal 1, 2, dan 3 September 2020.

Pertanyaannya, bagaimana jika hanya sempat melaksanakan satu atau dua hari saja?

Misalnya ada urusan lain, atau sedang datang bulan bagi wanita?

Ustad Dzulqarnain Muhammad Sunusi

Menurut Ustad Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam akun Youtube-nya menyatakan hal itu tidak masalah.

Hal itu, tergantung niat. Jika diniatkan untuk melakukan Ayyamul Bidh tapi ada udzur sehingga tidak bisa di 13, 14, 15 (Hijriyah), tidak masalah.

Tidak perlu diganti, karena sudah lewat waktunya,

Hal senada juga dipaparkan dalam salamdakwah.com.

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dianjurkan atas ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallahu anhu:


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَة»1

Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “wahai Abu Dzar jika engkau berpuasa 3 hari dalam setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15.” HR. Tirmidzi no.761 dan Nasai no.2422 Dan Abu Daud di Musnadnya no.477. Dishahihkan oleh Al-Albani.

Apabila seseorang berniat akan melaksanakan puasa tiga hari sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan tetapi ia terhalang untuk melaksanakannya karena sebab tertentu maka ia tetap mendapatkan pahala puasa yang telah ia jalani.

Berikut ini jawaban Syaikh Ibnu Baz untuk pertanyaan semisal:

Pertanyaan:
Saya berpuasa dua hari dari puasa bidh. Saya tidak berpuasa pada hari ketiganya karena ada udzur, apakah dua hari puasa saya dihitung pahalanya?

Jawaban:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved