Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau dan Kenai Bagian Vital Korban
Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40). Pria itu nekat melempar pisau hingga bagian tangannya ...
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau.
Tak diduga, lemparan pisau tersebut justru mengenai bagian vital korban di tangannya.
• Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemdikbud, Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB
• Nasib Ibu yang Pukul Polisi Pakai Stik Bisbol Kini, Dapat Ganjaran Meski Ngaku Kenal Tito Karnavian
Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40).
Pria tersebut nekat melempar pisau hingga jari telunjuk pacarnya putus.
A adalah pria asal Jember, Jawa Timur. Ia mengamuk karena tak terima diputus pacarnya yang janda tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali, pada Kamis (11/8/2020).
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika menyebut peristiwa itu terjadi di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama
• Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.
"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.
Pisau itu mengenai bagian vital atau penting dari tangan korban. Bagian jari telunjuk korban hingga putus.
Selanjutnya, pelaku kabur sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama
• Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan
Korban lalu melaporkan ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, jejak prlaku terendus dan ditangkap pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
Pelaku lalu diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau sepanjang 35 sentimeter, baju dan celana dengan bercak darah. (*)
Gadis 14 Tahun Dicabuli di Kontainer Kosong
TRIBUN-TIMUR.COM - Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus menjalani proses sidang.
Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.
Korban dalah gadis yang masih di bawah umur masih usia 14 tahun.
Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
• Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?
• Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.
Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.
• Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?
• Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cintanya Kandas, Pria Ini Lempar Pisau hingga Jari Pacar Putus" dan Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan