Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa

Sidang Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19, JPU Hadirkan Plh Dirut RSU Daya

Plh Direktur RSU Daya, drg Hasni dihadirkan dalam persidangan kasus pengambil jenazah Covid-19, di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Daya, drg Hasni dihadirkan dalam persidangan kasus pengambil jenazah Covid-19, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31082020). Hasni bersaksi untuk terdakwa legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurahmat. 

TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Daya, drg Hasni dihadirkan dalam persidangan kasus pengambil jenazah Covid-19, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/08/2020).

Hasni bersaksi untuk terdakwa legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurahmat.

Di ruang sidang yang dipimpin langsung Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya, saksi dicecar sejumlah pertanyaan.

Salah satunya adalah status pasien pasien yang dibawa pulang keluarga almarhum, meski dinyatakan positif Covid-19.

Sesuai keterangan saksi hasil pemeriksaan dinyatakan positif, setelah pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Setelah diketahui hasil rapid test reaktif langsung di Swab. Hasilnya positif, " Kata drg Hasni di ruang sidang.

Setelah mengetahui jenazah dinyatakan positif, tindakan drg Hasni pada saat itu disampaikan langsung menghubungi tim Satgas penganan Covid.

"Saya langsung kasi nomornya pak Andi Hadi (ke Satgas Penanganan Covid 19), " Jawab saksi menjawab pertanyaan hakim.

Saksi mengaku dihadapan hakim tidak ada keributan antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga almarhum pada saat pengambilan jenazah.

Namun, Hasni pihak rumah sakit sudah memberikan edukasi kepada keluarga almarhum agar jenazah dimakamkan secara protokol Covid 19.

Di ruang sidang, drg Hasni menerangkan Andi Hadi merupakan petugas pemulasaran jenazah Covid 19 di Rumah Sakit Daya.

Legistor tersebut menjadi petugas pemulasaran mulai semenjak adanya korban penularan wabah Covid 19.

Kata saksi semenjak jadi petugas pemulasaran, baru kali ini Andi Hadi menjaminkan dirinya untuk tidak memakamkan jenazah secara protokol kesehatan.

drg Hasni tidak mengetahui alasan Andi Hadi sehingga berani menjaminkan dirinya atas jenazah tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved