Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

Lika Liku BEI dan OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal di Era New Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua beberapa waktu lalu. 

Buy back saham tanpa melalui RUPS dan pelarangan short selling adalah bentuk kerja sama antara OJK dan BEI.

Skenario buy back ini ternyata efektif terhadap rencana bisnis emiten di pasar modal.

Upaya buy back saham akan menopang kinerja IHSG yang tercatat merosot selama pandemi.

Harga saham pun mulai bergerak naik ketika pemerintah provinsi DKI Jakarta juga melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga pada pertengahan Juni 2020, saham melesat naik menyentuh hampir 5.000.

Sehingga, memberikan kepercayaan kepada investor dalam negeri dan asing untuk kembali berinvestasi di pasar modal.

Sementara itu, Branch Manager Trimegah Securitas Indonesia Cabang Makassar, Carlo E F Coutrier menganggap BEI beserta OJK di masa pandemi dan new normal ini sangat memperhatikan kestabilan pasar dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang sangat mendukung.

Beberapa diantara nya Public Ekspose yang saat ini dapat dilakukan secara virtual oleh emiten.

"Hal ini sangat membantu investor dan juga emiten di masa pandemi ini, dalam mengambil keputusan investasi" kata Carlo.

Sebanyak 50 emiten melakukan Public Expose selama empat hari melalui jaringan virtual.

Acara tersebut merupakan Rangkaian Public Expose secara digital pertama di Indonesia, dan di seluruh dunia, yang tidak hanya memecah rekor 21.522, tetapi juga diakses oleh 121 kota dan 28
negara.

Fahmi Amrullah mengatakan, pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat menjalankan kehidupan secara “new normal” dengan kondisi business as usual yang mengalami disrupsi besar-besaran menuju arah pemanfaatan teknologi digital.

Tidak hanya operasional Perusahaan, bahkan bagi Perusahaan tercatat, berbagai kebijakan keterbukaan informasi pun melakukan penyesuaian dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaannya.

Sebagai contoh, dua kebijakan baru terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) elektronik atau e-RUPS dan Surat Edaran BEI tentang Tata Cara Public Expose secara Elektronik, telah mendukung upaya SRO
secara umum dan BEI khususnya, dalam memberi fasilitas bagi Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan
kewajiban keterbukaan informasi dengan cara yang lebih mudah dan dengan jangkauan yang luas.

Pada tahun 2020, sebuah terobosan digital dilakukan oleh BEI dalam bersinergi dengan Perusahaan Tercatat.

Saham Bukan Mainan
BEI juga selalu mengedukasi masyarakat bahwa saham itu bukan mainan tapi instrumen investasi sehingga lebih tepat disebut investasi saham.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved