Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK: NPL Gross 3,22 Persen

OJK sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan sektor jasa keuangan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga.

Namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berkaitan dengan tugas OJK, menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan.

Sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik.

Indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan menunjukkan yakni pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98% mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70% mtd.

Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53% yoy.

Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam.

Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross tercatat sebesar 3,22% sementara NPL net tercatat 1,12% dan Rasio NPF sebesar 5,5%.

Sementara itu, NPL perbankan nasional 2019 yakni 2,73% secara gross atau 1,25% secara net.

Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan.

Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10% dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri
asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502% dan 321%, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan.

Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai
dengan pertumbuhan DPK.

Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01% dan 27,15%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Deputi Komisioner Humas Logistik Anto Prabowo menyampaikan, OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved