KAMU Penuhi Syarat Tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Adukan ke Sini, Bisa via Online
Kamu merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? segera adukan ke sini, bisa via online. Berikut selengkapnya!
Editor:
Sakinah Sudin
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif