KAMU Penuhi Syarat Tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Adukan ke Sini, Bisa via Online
Kamu merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? segera adukan ke sini, bisa via online. Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Kamu merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? segera adukan ke sini, bisa via online. Berikut selengkapnya!
Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.
Pencairan pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak 27 Agustus 2020.
Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.
Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.
Tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat?