Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

LBH Luwu Timur Desak Kapolres Percepat Perkara Pemuda Cekoki Bocah dengan Miras

Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk sudah ditetapkan tersangka.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Direktur LBH Luwu Timur, Muh Nur 

Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.

Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabuk.

Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.

Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.

Aksi pemuda ini pun mendapat kecamatan dari warganet.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved