Tribun Luwu Timur
LBH Luwu Timur Desak Kapolres Percepat Perkara Pemuda Cekoki Bocah dengan Miras
Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk sudah ditetapkan tersangka.
Kasus kedua tersangka ini masih bergulir di Polres Luwu Timur.
Perbuatan tersangka kepada RB ini banyak mendapat kecaman keras dari masyarakat.
Aksi tersangka tergolong sadis ini viral setelah videonya tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial, Minggu (23/8/2020).
Video direkam tersangka bernama Rifki itu terjadi pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Adapun tersangka berhasil ditangkap polisi pada Minggu (23/8/2020) malam.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muh Nur mendesak Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko agar mempercepat kasus tersangka supaya segera diadili.
"Kami mendesak kapolres segera merampungkan berkas perkara tersangka agar segera diadili di pengadilan," kata Cici sapaan Nur kepada TribunLutim.com, Sabtu (29/8/2020).
Cici juga mendesak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Luwu Timur melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait kekerasan anak.
Cici mengatakan terdapat banyak kasus kekerasan kepada anak di Luwu Timur hanya saja tak terungkap di masyarakat.
Misal kekerasan kepada anak berupa non fisik, dimana anak wajib sekolah terpaksa tidak sekolah atau putus sekolah karena terpaksa menjadi buruh.
"Ini juga termasuk kekerasan kepada anak. Kenapa mereka tidak sekolah padahal wajib sekolah. Inilah yang perlu menjadi perhatian dari dinas sosial," tutur Cici.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul tengah menunggu perkara dua tersangka ini.
"Saya tunggu perkara itu untuk saya sidang. Ini saya tunggu-tunggu," kata Khairul dengan nada bicara terdengar seperti tidak sabaran.