Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Bawaslu Bulukumba Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan APBN/APBD untuk Kepentingan Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, memberikan atensi khusus kepada petahana di Pilkada Bulukumba 2020.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, memberikan atensi khusus kepada petahana di Pilkada Bulukumba 2020.

Pasalnya, salah satu potensi rawan terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan yang menggunakan sumber anggaran pemerintah.

Baik itu anggaran yang berumber dari APBN atau APBD, yang dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar.

Potensi kerawanan tersebut menjadi perhatian Bawaslu Bulukumba, mengingat dalam pasal 71 ayat (3), disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Untuk itu Bawaslu Bulukumba terus memaksimalkan fungsi pencegahan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020, terutama potensi pelanggaran pemanfaatan kewenangan, program, dan kegiatan untuk kepentingan kontestasi calon tertentu di Pilkada 2020," jelas Bakri, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba sudah menyampaikan surat imbauan kepada bupati dan wakil bupati sebanyak tiga kali terkait pasal larangan ini.

Mengingat dalam aturan tersebut bupati atau wakil bupati sebagai subjek yang diatur dalam pasal tersebut.

"Bahkan di pasal 71 ayat (5), jika petahana yang terbukti melakukan, dapat diberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon," tambahnya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk saat ini dalam penerapan pasal tersebut masih terkendala dengan belum adanya penetapan pasangan calon.

Sementara yang dimaksud pasangan calon dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Dan saat ini belum ada pendaftaran calon, apalagi penetapan calon baru akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved