Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending di Twitter, RCTI Jadi Sorotan Sebut Live di Medsos Tak Berizin,Kini Ajukan Uji Materi ke MK

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiara

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiaran soal live di media sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM- Stasiun televisi RCTI lagi Trending di Twitter.

Stasiun milik Harry Tanoesoedibjo tersebut jadi sorotan warganet setelah mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya RCTI, uji materi tersebut juga diajukan iNews.

Dikutip dari Kompas.com, kedua perusahaan tersebut menyebutkan, pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.

RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiara soal live di media sosial
RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiara soal live di media sosial (Istimewa)

Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.

OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang

Jika uji materi yang diajukan RCTI dan iNews dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka pengguna media sosial terancam dilarang menggunakan fitur siaran langsung atau live.

Layanan live ada di sejumlah media sosial, seperti Facebook Live, Instagram Live, Youtube Live, dan Twitch.

RCTI dan iNews meminta layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.

Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved