Tribun Makassar
Dituding Selewengkan Dana BPNT, Seorang Oknum Legislator Dilapor ke Kejati Sulsel
Seorang oknum legislator berinisial KL, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ia dituding melakukan dugaan penyelewengan dana BPNT
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Seorang oknum legislator berinisial KL, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Ia dituding melakukan dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang.
“Kami laporkan sejak Selasa lalu ke Kejaksaan Tinggi," Kata Ketua Reaksi Cepat Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Asset Negara (BPAN) Provinsi Sulsel, Habibi.
Laporan yang dimasukkan BPNT ke Kejati Sulsel atas adanya dugaan pelanggaran hukum oleh legislator KL dalam penyaluran dana BNPT di Kabupaten Pinrang.
Menurut Habibi, laporan dugaan penyelewengan dana BPNT ini diketahuinya, setelah melalui proses pendalaman dan investigasi ditemukan adanya indiksi tersebut.
"Ada dugaan penyelewengan bantuan Sosial Non Tunai diduga keras oleh oknum anggota DPRD Provinsi itu, " sebutnya.
Habibi berharap kasus ini segera diproses Kejaksaan untuk mengungkapkan dugaan penyelewengan dana tersebut.
Hingga saat belum ada konfirmasi resmi terhadap pihak oknum anggota dewan itu terhadap laporan yang ditudingkan kepada dirinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-reaksi-cepat-lembaga-aliansi-indonesia.jpg)