Tribun Maros
Begini Cara Ajukan Pengaduan ke DPRD Maros, Harus Bersurat Terlebih Dahulu
Pertama, individu atau kelompok yang ingin melapor bisa menghubungi nomor 08341743406.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Bagi warga yang ingin mengajukan aduan ke DPRD Maros, ada tahap-tahap yang harus diikuti.
Pertama, individu atau kelompok yang ingin melapor bisa menghubungi nomor 08341743406.
Selanjutnya, akan diarahkan untuk membuat surat laporan terkait permasalahan yang dihadapi.
"Untuk laporan disini, terlebih dahulu menghubungi Kasubag Humas, setelah itu akan diarahkan untuk membuat surat laporan," ujar Kasubag Kepagawaian Set DPRD, Suwarmi, Jumat (28/8/2020).
Setelah laporan diterima, pihaknya akan menyerahkan laporan itu ke ketua DPRD untuk kemudian ditindak lanjuti.
"Jadi setelah itu, baru kita cari jadwal yang cocok untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," jelasnya
Meski DPRD Maros memiliki akun sosial media, namun akun tersebut tidak difungsikan sebagai layanan pengaduan.
"Ada sosmed, tapi hanya untuk upload kegiatan saja, tidak untuk pelayanan pengaduan," terangnya
Adapun sosial media milik DPRD Maros yaitu, Facebook dengan nama Set DPRD Maros (Humas) yang telah diikuti oleh 1.847 orang, dan website https://setwan.maroskab.go.id/ .
Namun, Pemkab Maros melalui Dinas Kominfo, menyediakan layanan e-lapor, bagi masyarakat yang hendak melaporkan keluahan ke instansi yang ada di Kabupaten Maros, termasuk DPRD.
"Bisa melalui e-lapor, ini mencakup semua instansi yang ada di Maros, baik itu PLN, PDAM, atau DPRD. Nanti setelah laporan masuk, kami akan kirim laporan ke instansi masing-maisng, dan kami akan terus memantau jika laporan belum ditindak lanjuti," Plt Sekertaris Kominfo, Muhammad Taufan.
Dimana ada 3 cara untuk mengaksesnya, yaitu SMS, mendownload aplikasi melalui Playstore atau APP Store, dan melalui website www.lapor.go.id.
"Untuk SMS tinggal ketik Maros spasi Isi aduan, lalu kirim ke 1708, untuk pengguna aplikasi atau website tinggal membuka, nanti disitu diarahkan cara melapornya," tutupnya
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan