Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerima BLT Karyawan

Cek Nama-nama Penerima BLT Karyawan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ditransfer 1,2 Juta Hari Ini

Banyak yang bertanya Bagaimana Cara mengetahui Nama-nama Penerima BLT Karyawan? Cek via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Mansur AM
SHUTTERSTOCK DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi - Banyak yang bertanya Bagaimana Cara mengetahui Nama-nama Penerima BLT Karyawan? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak yang bertanya Bagaimana Cara mengetahui Nama-nama Penerima BLT Karyawan?

Pemerintahan Jokowi transfer Rp 1,2 juta langsung ke rekening karyawan swasta penerima.

Karyawan dan Nama-nama Penerima BLT Karyawan adalah mereka yang upahnya di bawah Rp 5 juta se bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tahap Pertama ada 2,5 Juta Pekerja dapat bantuan.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta batal cair, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Pemerintah beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Rencananya, bantuan ini akan diluncurkan, Kamis (27/8/2020) hari ini, oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi dan kemungkinan pula akan cair mulai Kamis besok.

Jumlah penerima bantuan akan dibagi secara bertahap, tidak langsung 15,7 juta orang.

Pada batch pertama, bantuan akan diserahkan kepada 2,5 juta pekerja swasta.

Oleh karenanya, pemerintah butuh waktu lebih untuk mengecek data sejumlah 2,5 juta tersebut.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Politisi PKB itu mengatakan, pengecekan data para pekerja membutuhkan waktu paling lambat empat hari.

Ia pun meminta maaf karena bantuan Rp 600 ribu, ditunda pencairannya.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved