Bantuan Pemerintah
7 Jenis Bantuan Pemerintah untuk Warga Terdampak Corona, dari BLT Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji
Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19
2. Bantuan sosial tunai (BST)
Sama dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Indonesia.
Bedanya, bantuan tunai ini menyasar warga di luar Jabodetabek.
Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.
Belakangan juga program ini diperpanjang sampai Desember. Namun, nilai uang tunai yang diterima berkurang jadi Rp 300.000.
Bantuan ini diberikan bagi warga terdampak Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.
Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan.
Agar tidak dobel dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.
Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia. (*)