Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati, Tim Pemenang Paslon Sorot Kinerja Satpol PP Bulukumba

Penertiban tersebut dilakukan dibeberapa titik, karena dinilai merusak keindahan Kota Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon bupati Bulukumba, Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon bupati Bulukumba, Rabu (26/8/2020).

Penertiban tersebut dilakukan dibeberapa titik, karena dinilai merusak keindahan Kota Bulukumba.

Kepala Seksi Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bulukumba, Munir menjelaskan, langkah yang diambil pihaknya adalah perintah perda.

"Termasuk baliho dan pamflet yang terpaku di pohon dan terpasang di fasilitas umum kita cabut, karena itu melanggar perda di Bulukumba," kata Munir.

Seharusnya, kata dia, tim pemenangan bacalon sudah tahu, bahwa memaku pohon bukan hanya merusak keindahan, tapi juga merusak lingkungan.

"Saya kira kita sudah tahu semua kalau memaku pohon itu tidak boleh, selain karena melanggar perda itu juga merusak pohon," tegas Munir.

Namun, tindakan Satpol PP tersebut dinilai tidak etis. Karena pencabutan APK dilakukan secara sepihak.

Salah satunya disampaikan oleh salah satu tim pemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf), Echa Achmad.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap Satpol PP Bulukumba.

"Pencabutan APK seharusnya tidak dilakukan sepihak, ini merugikan bakal calon kami dan beberapa calon lain yang APK-nya turut diamankan," kata Echa.

Jika dianggap melanggar, kata Echa, seharusnya Satpol PP selaku penegak perda menyosialisasikan wilayah mana saja yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi pamasangan APK, serta memperjelas zonasi yang bisa dipasangi.

Senada dengan yang diungkapkan Echa, Praktisi Hukum Bulukumba Jusman Sabir, juga menyayangkan penertiban tanpa konfirmasi tersebut.

"Kalau tidak ada dasar hukumnya lalu dicabut, maka yang mencabut dan yang memerintahkan mencabut yang melakukan pelanggaran," singkat Jusman Sabir. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved