Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Sri Mulyani Tak Keberatan, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu dan Kenaikan Gaji Tahun 2021

“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia.

Editor: Hasrul
Istimewa
Ilustrasi: Sri Mulyani Tak Keberatan, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu dan Kenaikan Gaji Tahun 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sri Mulyani Tak Keberatan, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu dan Kenaikan Gaji Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan ( bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

Niat dan Tata Cara Salat Tahajud atau Salat Malam untuk Menenangkan Hati, Lengkap Keutamaan

Pengakuan Lengkap Seorang Bidan Live Bugil di Medsos Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambah Follower

Mayat Pria Tergantung di Kamar Gegerkan Warga Veteran Selatan Makassar, Begini Penjelasan Polisi

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.

PNS butuh pulsa untuk rapat virtual

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.

Ia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000 yang berlaku di Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan lalu, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.

“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia. 

Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.

Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.

“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.

Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian diperluas untuk semua instansi.

Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat sering kali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya. 

Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

tribunnews
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). Tes CPNS yang diikuti 5.593 peserta itu berlangsung pada 9-13 Februari. Tes untuk mengisi 750 formasi kerja. (KOMPAS/Bahana Patria Gupta)

Gaji dan Tunjangan PNS atau ASN

Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.

Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Ketua REI Sulsel Ungkap Dampak Awal Pandemi Terhadap Sektor Properti

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved