Bidan Puskesmas
Polisi Ungkap Motif Bidan Puskesmas di Lahat Live Bugil di Sosial Media, Kronologi Lengkapnya
"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Ungkap Motif Bidan Puskesmas di Lahat Live Bugil di Sosial Media, Kronologi Lengkapnya
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap AWM (20), bidan honorer puskesmas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melakukan live bugil di media sosial Boom Live, fakta baru pun terungkap.
Ternyata, motifnya ingin mencari uang lewat aplikasi tersebut.
Selain itu, Bidan Puskesmas, AWM juga sudah lebih dari tiga kali melakukan live bugil.
Berikut bahasan tentang Bidan Puskesmas Live Bugil di Sosial Media serta kronologi dan motif yang berhasil diungkap Polisi.
"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
• Cerita Nurhalimah (19) Calon Janda Muda yang Gugat Cerai Suaminya di Tengah Pandemi Covid-19
• VIRAL Curhat Istri Diceraikan saat Hamil 4 Bulan Lalu Kena PHK, Kini Bingung Cari Kerja Demi Bayinya
Namun, sambung Kurniawi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWM belum mendapatkan uang saat melakukan aksinya itu. Karena, dia masih mencari para pengikut.
"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AWM (20), diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.
AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video live bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Diperiksa Polisi
Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.