Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemecatan ASN

Malas Ngantor, ASN Pemkot Makassar Terancam Dipecat, Basri: Sudah Memenuhi Syarat

Sesuai PP 53 terkait kode etik ASN pelanggaran yang memenuhi unsur pidana hingga kedisiplinan itu bersyarat untuk dilakukan pencopotan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY IRAWAN
Plt BKPSDM Makassar, Basri Rakhman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar terancam dipecat.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman pemecatan ini telah memenuhi syarat administrasi.

"Sudah memenuhi syarat, sisa kita serahkan sodorkan berkasnya ke Pak Wali (Rudy Djamaluddin)," ujar Basri, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, empat ASN yang akan dipecat ini masing-masing bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja, puskesmas, guru SD, dan di Rumah Sakit Daya.

"Ke empatnya ini melakukan pelanggaran-pelanggaran koder etik ASN, macam-macam pelanggarannya ada kasus penipuan, penggelapan dana, dan malas masuk kantor," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai PP 53 terkait kode etik ASN pelanggaran yang memenuhi unsur pidana hingga kedisiplinan itu bersyarat untuk dilakukan pencopotan.

"Jadi semuanya memenuhi syarat untuk di pecat dari kepegawaian," ujarnya.

Pemecatan ini lanjut Basri, adalah pemecatan yang perdana di tahun 2020.

Tahun 2019 sebelumnya, juga tercatat ada lima orang yang dicopot, salah satunya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved