Aurelia Margaretha Yulia, Dulu Viral Karena Pukul Istri Korban yang Dia Tabrak,Bakal Lama di Penjara
Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang Meninggal Dunia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat cewek Aurelia Margaretha Yulia (26)?
Dulu dia viral karena setelah menabrak pejalan kaki sampai tewas di Kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, dia juga yang marah-marah bahkan sampai memukul istri korban
Kini kasusnya sudah masuk dalam vonis pengadilan
Namun dia tidak terima hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Pasalnya, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang Meninggal Dunia.
• Beredar Video Detik-detik Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki,Hotman Paris Bertindak Foto-fotonya

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.
"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.
Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.